Bandar Lampung, 26 Juni 2025-Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan terkait rokok ilegal kepada masyarakat umum di daerah Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Adapun hal-hal yang disampaikan pada kegiatan ini berupa penyampaian ciri-ciri rokok ilegal, menghimbau untuk tidak menerima dan menjual rokok ilegal, segera melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal, menyampaikan untuk selalu berhati-hati atas penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, dan menyampaikan bahwa seluruh layanan Bea dan Cukai tidak dipungut biaya dan apabila terdapat indikasi penipuan untuk segera melapor kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kantor Bea Cukai terdekat serta bersama-sama mempublikasikan stiker Gempur Rokok Ilegal.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan, hukum, maupun ekonomi negara dan mendorong masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, sehingga peredaran barang tersebut bisa berkurang.