Tulang Bawang Barat— Seorang pelaku penganiayaan ditangkap Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung usai melarikan diri selama empat bulan yang menjadi Target Operasi (TO) Cempaka Krakatau 2023. Minggu 19/03/2023.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H menerangkan pelaku adalah ADW (35) warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sementara itu korban yakni ETS (30) seorang perempuan Ibu Rumah Tangga yang beralamat di tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Kasat Reskrim menerangkan pelaku ditangkap oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat pada Minggu (19/03/2023) di sebuah rumah di Kelurahan Daya Murni kecamatan Tumijajar.

“Waktu penganiayaan diketahui pada Minggu (20/11/2022) di rumah pelaku. Kejadian sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kasat, Senin (20/03/2023).

Dailami menerangkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada saat korban datang kerumah orang tua pelaku untuk menagih hutang lalu pelaku ADW memukul korbang dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala korban sehingga mengalami luka memar pada bagian kepala atas korban,atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti.

Kini pelaku telah di tetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. ADW dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.*(humas_tubaba).