Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menetapkan 30 Raperda dalam Propemperda Tahun 2026. “Propemperda 2026 juga berpedoman pada Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD,” kata Hanifal.

Penetapan 30 Raperda tersebut dilakukan setelah pembacaan laporan dan persetujuan anggota dewan. Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD Provinsi Lampung atas kerja kerasnya dalam menyusun Propemperda 2026.

Dengan penetapan 30 Raperda, Propemperda Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi pedoman sekaligus landasan kinerja DPRD dalam membangun regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Lampung.

Propemperda Tahun 2026 juga diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung