Komisi I DPRD Lampung menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan alihfungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) menjadi bangunan pribadi di Jalan Pulau Pisang, Korpri, Jaya Bandar Lampung. Anggota Komisi I DPRD Lampung, Yusirwan, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan warga terkait adanya lahan fasum dan fasos yang dikuasai pihak tertentu, sehingga menutup akses jalan warga sekitar.

“Ada fasilitas umum yang dikuasai oleh salah satu pihak. Ini harus segera diselesaikan karena menyangkut kepentingan orang banyak. Bangunan tersebut telah menutup akses jalan warga,” ungkap Yusirwan.

Yusirwan menambahkan bahwa Komisi I DPRD Lampung akan meminta klarifikasi dari Biro Aset Pemerintah Provinsi Lampung terkait status lahan tersebut. Jika memang sudah diserahkan ke pemerintah kota, maka Komisi I akan memanggil pihak pemerintah kota untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercapai penyelesaian yang adil dan transparan dalam masalah ini.