Seorang preman yang sering melakukan pemalakan terhadap sopit mobil truk di tangkap oleh Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Penangkapan pelaku berinisial H terjadi pada Sabtu (20/9/2025) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan dari tangan pelaku pihaknya mendapatkan 3 bilah senjata tajam.
Bermula dari laporan sopir truk bahwa ada orang pada sebuah pos yang menghalangi mereka untuk jalan, apabila tidak menyerahkan sejumlah uang, dari sana polisi datang dan menangkap pelaku tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api dan pembakaran rumah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.