Berkarier di instansi pemerintah masih menjadi impian banyak pencari kerja, terutama menjelang seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2026 yang semakin dinantikan.

Antusiasme semakin tinggi seiring terbukanya peluang di berbagai lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berperan penting dalam pengawasan lalu lintas barang negara.

DJBC merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara pada sektor kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Formasi di lingkungan Bea Cukai tidak hanya menawarkan jumlah penerimaan yang cukup besar, tetapi juga menghadirkan prospek karier menjanjikan dalam bidang pengawasan, pelayanan, hingga penegakan hukum.

Peran penting DJBC dalam menjaga keamanan ekonomi negara membuatnya menjadi incaran pelamar yang memiliki minat kuat di sektor kepabeanan dan cukai.

Banyak lulusan baru maupun profesional mulai mempersiapkan diri sejak dini, mengingat seleksi CPNS 2026 dikenal kompetitif dan membutuhkan strategi matang, mulai dari memahami formasi hingga menyesuaikan kompetensi dengan kebutuhan instansi.

Tren menunjukkan peluang untuk lolos di formasi Bea Cukai sering dipengaruhi tingginya jumlah pelamar dan ketatnya persaingan. Oleh karena itu, memahami tugas, peran, dan karakteristik DJBC menjadi langkah awal yang penting sebelum memasuki persiapan teknis untuk CPNS 2026.

Dengan pemahaman tersebut, calon pelamar dapat menyusun strategi yang lebih tepat dan meningkatkan peluang untuk diterima.

Sejarah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Customs atau kepabeanan adalah lembaga penting yang hampir selalu ada di setiap negara, termasuk di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jejak awal fungsi kepabeanan diyakini sudah ada sejak masa kerajaan, meskipun bukti tertulisnya belum kuat dan pengelolaannya masih bersifat lokal sesuai wilayah kekuasaan masing-masing.

Struktur Bea Cukai mulai terbentuk secara nasional sejak kedatangan VOC, kemudian semakin terorganisasi pada era Hindia Belanda dengan nama De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I.U & A) yang bertugas memungut bea impor, bea ekspor, dan cukai.

Pada masa pendudukan Jepang pada 1942, pemungutan bea impor dan ekspor dihentikan sehingga lembaga ini hanya menangani cukai. Setelah Indonesia merdeka, lembaga Bea Cukai resmi berdiri pada 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai, dipimpin oleh RA Kartadjoemena yang ditunjuk oleh menteri muda keuangan saat itu, Sjafrudin Prawiranegara.

Antusiasme semakin tinggi seiring terbukanya peluang di berbagai lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berperan penting dalam pengawasan lalu lintas barang negara.

DJBC merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara pada sektor kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Formasi di lingkungan Bea Cukai tidak hanya menawarkan jumlah penerimaan yang cukup besar, tetapi juga menghadirkan prospek karier menjanjikan dalam bidang pengawasan, pelayanan, hingga penegakan hukum.

Banyak lulusan baru maupun profesional mulai mempersiapkan diri sejak dini, mengingat seleksi CPNS 2026 dikenal kompetitif dan membutuhkan strategi matang, mulai dari memahami formasi hingga menyesuaikan kompetensi dengan kebutuhan instansi.

Tren menunjukkan peluang untuk lolos di formasi Bea Cukai sering dipengaruhi tingginya jumlah pelamar dan ketatnya persaingan. Oleh karena itu, memahami tugas, peran, dan karakteristik DJBC menjadi langkah awal yang penting sebelum memasuki persiapan teknis untuk CPNS 2026.

Dengan pemahaman tersebut, calon pelamar dapat menyusun strategi yang lebih tepat dan meningkatkan peluang untuk diterima.

Sejarah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Customs atau kepabeanan adalah lembaga penting yang hampir selalu ada di setiap negara, termasuk di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jejak awal fungsi kepabeanan diyakini sudah ada sejak masa kerajaan, meskipun bukti tertulisnya belum kuat dan pengelolaannya masih bersifat lokal sesuai wilayah kekuasaan masing-masing.

Struktur Bea Cukai mulai terbentuk secara nasional sejak kedatangan VOC, kemudian semakin terorganisasi pada era Hindia Belanda dengan nama De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I.U & A) yang bertugas memungut bea impor, bea ekspor, dan cukai.

Pada masa pendudukan Jepang pada 1942, pemungutan bea impor dan ekspor dihentikan sehingga lembaga ini hanya menangani cukai. Setelah Indonesia merdeka, lembaga Bea Cukai resmi berdiri pada 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai, dipimpin oleh RA Kartadjoemena yang ditunjuk oleh menteri muda keuangan saat itu, Sjafrudin Prawiranegara.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1948 tentang Susunan dan Lapang Pekerjaan Kementerian Keuangan, sebutan Pejabatan Bea Cukai diganti menjadi Jawatan Bea dan Cukai, dan nama tersebut digunakan hingga 1965. Sejak 1965 hingga sekarang, lembaga ini dikenal dengan nama DJBC.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus keamanan negara. Instansi ini berfungsi melindungi masyarakat dari barang berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan.

DJBC juga berperan menjaga industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat melalui pengawasan ketat dan kebijakan tarif. Selain itu, pemberantasan penyelundupan menjadi salah satu fokus utama untuk memastikan lalu lintas barang tetap legal dan terkendali.

Bea Cukai turut menjalankan tugas dari instansi lain yang berkaitan dengan peredaran barang lintas batas sesuai regulasi nasional. Tak hanya itu, DJBC memaksimalkan pemungutan bea masuk dan pajak impor, yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara dalam mendukung pembangunan nasional.

Tugas dan Fungsi DJBC
Dalam melaksanakan tugas utamanya, DJBC menyelenggarakan beberapa fungsi penting, yaitu:

Perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara pada sektor kepabeanan dan cukai.

Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara.

Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan penerimaan negara.

Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas seluruh kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pelaksanaan administrasi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.