TANGGAMUS — Bahwa  salah satu caleg PKB provinsi Lampung Dapil 4 yaitu Seh Ajeman, S. Ag, telah melaporkan dugaan Pelanggaran Money Politik dan Penggelembungan suara kepada Bawaslu Kabupaten Tanggamus, pada hari Senin Tanggal 26 Februari 2024.

 

“Saya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Tanggamus untuk melakukan Monitoring dan Supervisi terkait dugaan Pelanggaran Money Politik dan Penggelembungan suara di Kecamatan Bulok Kab. Tanggamus dan agar kiranya laporan saya tersebut ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujar Bang Seh sapaan akrabnya. Sabtu (02/03/24).

 

“Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas saya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Tanggamus untuk merokemendasikan Penghitungan Suara Ulang di seluruh tingkat TPS Se-Kecamatan Bulok kepada KPU Kabupaten Tanggamus.”Jelas Seh Ajeman.

 

“Bahwa perlu dan penting saya sampaikan, bahwa perubahan Form Model C Hasil DPRD Provinsi di lakukan di tingkat Kecamatan oleh PPK Kec. Bulok, sehingga jika tidak di lakukan Penghitungan Suara Ulang akan berdampak kepada perolehan suara Calon legislatif yang suaranya berkurang dan juga bertambah tidak sesuai dengan prosedur dan Undang-undang yang berlaku.” Tegas Seh Ajeman

 

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas saya meminta kepada Badan Pengawas Pemillu (BAWASLU) Kabupaten Tanggamus agar bisa menindaklajutinya, hal ini saya sampaikan untuk menuntut keadilan seadil-adilnya kepada Bawaslu yang sekaligus mempunyai kewenangan Pencegahan dan Penindakan Pasal 101 huruf a dan b, Pasal 102 ayat (2) huruf b dan c dan Pasal 103 serta pasal 104. Bawaslu berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang yang tertuang dalam Undang- Undang Pemilu Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum” Tegasnya

 

“Pada laporan ke Bawaslu Tanggamus saya lampirkan :

 

1. Form Model C Hasil dan C Hasil Salinan DPRD Provinsi yang di peroleh dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS dan Form Model C Hasil DPRD Provinsi yang di telah di revisi atau di perbaiki oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok Kab. Tanggamus Kabupaten pada saat Pleno Rekapitulasi, (Bukti-1) Terlampir.

 

2. FORM Model D Hasil dari KPPS, Rekap Manual Per-Desa Se-Kecamatan Bulok, Rekap Manual per-TPS dan Form Model D Hasil Kecamatan DPRD Provinsi yang di keluarkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulok Kab. Tanggamus pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024, (Bukti -3) Terlampir.

 

3. FORM Model C Hasil Salinan yang diperoleh darı KPPS di TPS, (Bukti-3) Terlampir.

 

Di tempat berbeda Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus  Najih Mustopa di mintain Keterangan Oleh Awak Media,  melalui pesan Whatshap hanya menjawab.

 

“Waalaikumsalam, untuk sementara bisa konfirmasi via PIC ya Bg An. Bg Wediansyah (Kordiv PP), kami masih dalam giat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten” Rabu, (28/02/24). Ujar Ketua Bawaslu Najih Mustopa.

 

Di kesempatan yang sama setelah awak media menindak lanjutin petunjuk dari ketua Bawaslu Tanggamus Najih, agar berkoordinasi dengan Wediansyah Kordiv PP Bawaslu, dan tidak berhasil di kompirmasi melalui telpon dan bahkan WA awak media tidak dijawab.

 

Dari pantauan awak  media hasil pleno rekapitukasi KPU Tanggamus yang di adakan di Hotel 21 Gisting dari tanggal 27 Februari – 2 Maret 2024, bahwa, perhitungan surat suara PPK Bulok dengan saksi partai PKB, PKS, Bawaslu tidak lah sama, sedangkan pencocokan suara berdasarkan formulir C1 semua saksi sama, kecuali data yang di sampaikan oleh PPK Bulok tidak sama dengan data pembanding. Sabtu (02/03/24).

 

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU Tanggamus dilaksanakan perhitungan berdasarkan C hasil yang dikeluarkan KPPS, maka hasil perhitungan Caleg No 1 Seh Ajeman, S.Ag, memperoleh suara 398, sementara caleg No 2 , memperoleh suara 2.106, sedangkan berdasarkan form DA Hasil pleno PPK Bulog, Caleg No 1 Seh Ajeman memperoleh suara 398 sedangkan Caleg No 2  memperoleh suara 3506 Suara.

 

Berdasarkan pakta tersebut bahwa maka telah terjadi adanya  penggelembungan suara Caleg No. 2 yang  dilakukan oleh PPK Kecamatan Bulog Tanggamus.(Tim)